Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Rumitnya Pencapresan di PDI-P, Berujung Sanksi atau Pilih Patuhi Megawati

Kompas.com - 23/12/2022, 17:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Kalau bahasanya Pacul (Bambang Wuryanto) kan bagaimana mewangikan Mbak Puan di dapil kita masing-masing," kata anggota Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Beda Sikap PDI-P Saat Jatuhkan Sanksi: Teguran Lisan untuk Ganjar, Keras dan Terakhir pada Dewan Kolonel

Layaknya organisasi, Dewan Kolonel memiliki pencetus atau pengusulnya.

Johan Budi, salah satu anggota Fraksi PDI-P DPR, terang-terangan mengakui bahwa ia yang mengusulkan dibentuknya Dewan Kolonel.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan kronologi terbentuknya Dewan Kolonel hingga unsur-unsur jabatan di dalamnya.

"Jadi gini, gini, gini. Di fraksi PDI-P itu, waktu itu saya lupa 2-3 bulan yang lalulah. Gimana nih kita yang mendukung mbak Puan, gimana kalau kita bikin tim," kata Johan Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Keberadaan Dewan Kolonel justru menjadi bahan candaan serius bagi mereka pendukung atau relawan Ganjar Pranowo.

Ketua Umum Ganjar Pranowo Mania (GP Mania) Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, pihaknya serius membentuk Dewan Kolonel tandingan dengan nama Dewan Kopral.

Baca juga: Puan yang Akhirnya Bicara soal Dewan Kolonel Setelah Sanksi Dijatuhkan

Dewan Kopral disebut bakal memiliki kepengurusan, tapi tidak seketat organisasi pada umumnya.

"Lagi dirumuskan. Tetapi strukturnya tidak gemuk seperti pada umumnya organisasi," kata Noel, sapaan akrab Immanuel, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

"Ketua Dewan Kopral, Sekretaris Dewan Kopral, Bendahara Dewan Kopral," ujarnya lagi.

Teguran keras

Namun, keberadaan Dewan Kolonel tak berlangsung lama. DPP PDI-P mengambil tindakan keras dengan menegur semua yang terlibat dengan Dewan Kolonel.

Hal ini diketahui lewat surat teguran yang diberikan DPP PDI-P kepada beberapa anggota Fraksi PDI-P DPR yang membentuk Dewan Kolonel.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, surat teguran tersebut sudah diterbitkan sejak 5 Oktober 2022.

"Ya, kita memberi teguran keras dan terakhir ya kepada beberapa anggota, saya tidak ingat persis ya berapa, nanti dicek lagi di surat sekretariat," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Dinamika PDI-P Kini: Ganjar Nyatakan Siap Maju Capres, Dewan Kolonel Puan Dapat Teguran

Surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang dengan sanksi terakhir pemecatan.

"Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan," ujarnya.

Akan tetapi, tak diketahui apakah ada pemanggilan terhadap Dewan Kolonel itu.

Selang beberapa waktu, diketahui siapa saja anggota Dewan Kolonel yang mendapat teguran. Mereka adalah Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, Hendrawan Supratikno.

"Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," ucap Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Charta Politika: Mayoritas Pemilih PDI-P dan Golkar Pilih Ganjar sebagai Capres

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com