Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Permata Hijau Group Stanley MA Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 806 Miliar

Kompas.com - 22/12/2022, 21:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dihukum 10 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Stanley diduga ikut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Adapun tuntutan dibacakan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley MA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta pengadilan menyatakan bos perusahaan minyak goreng itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Indra Sari dan terdakwa lainnya.

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, perusahaan yang berada di bawah naungan grup Permata Hijau mendapatkan perizinan ekspor (PE). Hal ini mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Stabley MA sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa.

Uang pengganti Rp 806 miliar

Selain menuntut terdakwa divonis 10 tahun penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta hakim menghukum Stanley membayar uang pengganti sebesar Rp 869.720.484.367,26 atau Rp 869,7 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Stanley tidak bisa membayar uang itu, sebagaimana ditentukan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta bendanya maupun korporasi akan disita oleh Jaksa.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com