Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Wakili Hasnaeni, Laporkan Ketua KPU Terkait Kesusilaan

Kompas.com - 22/12/2022, 19:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Umum Partai Republik Satu yang juga tersangka penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP), Hasnaeni, Kamis (22/12/2022).

Hasnaeni menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukum yang pada sore ini melayangkan aduan resmi ke DKPP.

Farhat, Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) mengeklaim bahwa Hasyim berbuat asusila terhadap kliennya.

"Karena menyangkut kesusilaan jadi kita tidak bisa (menyampaikan bentuk tindakannya)," kata Farhat kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Jejak Hasnaeni Wanita Emas di Panggung-panggung Pemilihan, Sempat Senggol Ahok di Pilkada DKI

Ia juga membuat laporan lainnya. Kali ini dari partai-partai politik yang gagal lolos pemilu, yang telah "berserikat" mengatasnamakan diri Gerakan Melawan Political Genocide.

"Serikat" ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi.

Dalam laporan kedua ini, para teradu merupakan semua komisioner KPU RI.

Farhat cs mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Baca juga: Sosok Hasnaeni Wanita Emas, Sempat Ramaikan Pilkada DKI, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Menurut dia, hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Farhat dkk memberi waktu 7 hari bagi DKPP memproses aduan mereka.

Anggota DKPP J Kristiadi menyebut bahwa pihaknya pasti memproses semua aduan yang masuk sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.

Jika dianggap lolos verifikasi, aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP.


Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

"Kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin," kata Kris kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com