Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 22/12/2022, 09:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjadi sorotan baru-baru ini.

Pasalnya, Idham bersama sembilan anggota KPU daerah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Pelapor merupakan gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Idham sendiri dilaporkan karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap jajaran anggota KPU daerah.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Idham Holik dan 9 Anggota KPUD ke DKPP

Terkait tudingan ini, Idham telah membantah. Namun demikian, dia dan KPU RI mengaku siap memberikan keterangan jika DKPP menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.

Lantas, siapa sosok Idham Holik sebenarnya? Bagaimana duduk perkara persoalan ini?

Profil Idham Holik

Idham Holik merupakan satu dari tujuh komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027. Dia dan jajaran komisioner KPU RI lainnya dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 April 2022.

Di KPU RI, Idham dipercaya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Sebelum terpilih sebagai komisioner KPU pusat, Idham lebih dulu menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD

Idham bukanlah sosok baru di bidang kepemiluan. Selama 15 tahun yakni 2003-2018, ia menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi.

Dalam perjalanannya, selama 2013-2018 ia dipercaya sebagai ketua kpu kabupaten tersebut.

Adapun mengenai latar belakang pendidikan, Idham menyelesaikan studi S1 di Universitas Islam (Unisma) 45 Bekasi. Sedangkan gelar magister dan doktor ia peroleh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI).

Harta kekayaan

Idham Holik tercatat memiliki keyaan Rp 2,9 miliar. Ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan pada 4 Februari 2022.

Harta kekayaan itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai total Rp 2.501.250.000. Idham juga memiliki dua unit motor dengan nilai total Rp 20 juta.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Kemudian, harta bergerak lainnya milik Idham tercatat sebesar Rp 45.150.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp 371.164.981. Sementara, utangnya tercatat sebanyak Rp 25.900.000.

Dengan perincian tersebut, total harta kekayaan Idham senilai Rp 2.911.664.981.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com