JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota KPU daerah mengadukan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).
Aduan disampaikan lewat firma hukum AMAR dan Themis, yang juga merupakan tim hukum gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Kuasa hukum Koalisi dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio, menyampaikan bahwa Idham Holik dilaporkan karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional, awal Desember 2022 lalu di Jakarta.
Baca juga: Profil Idham Holik, dari KPU Bekasi Terpilih Jadi Komisioner KPU RI
"Saya coba ulang perkataan Pak Idham, saya parafrase kurang lebih, 'kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-rumahsakit-kan," ujar Julio kepada wartawan, Rabu petang.
"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," imbuhnya.
Julio menilai pernyataan Idham itu tak bisa dilepaskan dengan temuan mereka sebelumnya terhadap KPU, yaitu dugaan manipulasi data verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Koalisi mengaku menemukan sejumlah fakta bahwa kecurangan ini diduga demi meloloskan Partai Gelora, Garuda, dan PKN sebagai peserta Pemilu 2024.
Dugaan manipulasi data verifikasi faktual ini, menurut mereka, ditempuh dengan melayangkan intimidasi hingga ancaman ke jajaran anggota KPU daerah.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Idham Holik dan 9 Anggota KPUD ke DKPP
"Tentu ini (ucapan Idham) bagian dari serangkaian intimidasi dan ini adalah salah satu klimaks intimidasinya. Karena di sini (Konsolidasi Nasional) dikumpulkan seluruh (anggota KPUD) kabupaten/kota dan provinsi di Jakarta," jelas Julio.
Secara terpisah, ketika ditemui di kantornya, Idham Holik menjelaskan maksud pernyataannya soal "tegak lurus arahan" kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 itu.
Idham menjelaskan, pernyataan itu keluar karena ia mendapati anggota KPU provinsi yang disebut memilih "curhat di media sosial" mengenai dibolehkannya verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui metode rekaman video.
Idham mengaku menjadikan konteks spesifik tersebut untuk memperbaiki komunikasi internal organisasi KPU secara umum sebagai keluarga besar.
Ia berharap, anggota KPU provinsi yang tak sepakat dengan ketentuan KPU RI, membicarakannya secara internal, bukan mengumbarnya keluar.
"Sampai saya ngomong begini, 'enak atau enggak enak keluarin di dalam', kita yang ngerasain. Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit. Itu bercanda dan itu semua tertawa," jelas Idham, Rabu.
Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP
"Begitu doang, habis itu saya tutup 'billahi taufik wal hidayah'. Itu (anggapan Koalisi) jelas-jelas disinformasi," tambah Idham.