JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi faktual memasuki babak baru.
Partai Ummat protes karena dinyatakan tidak lolos oleh KPU menjadi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan KPU dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.
Menurut KPU, keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Sulawesi Utara disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
Baca juga: Bantah Bawaslu, Ketum Partai Ummat Akui Temui Ketua KPU Jelang Penetapan Peserta Pemilu
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 100 persen di 34 provinsi dalam tahap verifikasi.
Itu artinya, parpol peserta pemilu harus punya anggota di setiap provinsi.
Partai Ummat lantas mengajukan gugatan terhadap KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 16 Desember 2022. Mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai tim advokasi.
Bawaslu lantas menggelar mediasi pertama antara Partai Ummat dan KPU pada Senin (19/12/2022). Saat itu kedua belah pihak belum mencapai titik temu dalam pertemuan kurang dari satu jam.
Baca juga: Sempat Tuding KPU Diperintah Singkirkan Partai Ummat, Amien Rais Kini Melunak
Sehari kemudian, Bawaslu kembali menggelar mediasi antara Partai Ummat dan KPU. Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Denny Indrayana.
Saat itu KPU RI diwakili oleh empat orang komisionernya, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, Koordinasi Divisi SDM Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
KPU dan Partai Ummat kemudian mencapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi kedua yang digelar selama 5 jam yang difasilitasi Bawaslu.
KPU menyatakan bersedia melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat pada 16 kabupaten/kota, di mana sebelumnya partai itu dianggap belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan
"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.
KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.