Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

Kompas.com - 18/06/2024, 12:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melangsungkan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang dihimpun pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan mulai 21 Juni 2024.

Hal itu termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang diteken Hasyim Asy'ari pada 15 Juni lalu.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, KPU menjadwalkan verifikasi faktual berlangsung sampai 4 Juli 2024.

Baca juga: KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

Dukungan ini menjadi prasyarat kandidat nonpartai mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Mereka diwajibkan memenuhi jumlah minimal pendukung yang dibuktikan melalui salinan KTP warga yang diklaim sebagai pendukung.

Penyerahan syarat dukungan berupa salinan KTP ini telah ditutup KPU bulan lalu. Namun, KPU memberi kesempatan bagi para kandidat buat melakukan perbaikan.

Sejak 8 Juni lalu, perbaikan ini sedang dilakukan verifikasi administrasi untuk selanjutnya direkapitulasi hingga hari ini, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

"Apabila [...] kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dan [...] dukungan pasangan calon perseorangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual kesatu," kata Hasyim dalam surat itu.

Verifikasi faktual dilakukan jajaran KPU dengan metode sensus.

Verifikator KPU akan mendatangi secara langsung kediaman satu per satu pendukung kandidat nonpartai yang KTP-nya didaftarkan ke KPU.

Beratnya persyaratan ditengarai menjadi sebab sepinya kandidat yang mau maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai

Dari 276 peminat, hanya 139 bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi.

Di tingkat provinsi, hanya ada 1 bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai yang sejauh ini mengikuti proses, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana di DKI Jakarta.

Baca juga: KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai

Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com