JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melangsungkan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang dihimpun pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan mulai 21 Juni 2024.
Hal itu termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang diteken Hasyim Asy'ari pada 15 Juni lalu.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, KPU menjadwalkan verifikasi faktual berlangsung sampai 4 Juli 2024.
Baca juga: KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah
Dukungan ini menjadi prasyarat kandidat nonpartai mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Mereka diwajibkan memenuhi jumlah minimal pendukung yang dibuktikan melalui salinan KTP warga yang diklaim sebagai pendukung.
Penyerahan syarat dukungan berupa salinan KTP ini telah ditutup KPU bulan lalu. Namun, KPU memberi kesempatan bagi para kandidat buat melakukan perbaikan.
Sejak 8 Juni lalu, perbaikan ini sedang dilakukan verifikasi administrasi untuk selanjutnya direkapitulasi hingga hari ini, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan
Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
"Apabila [...] kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dan [...] dukungan pasangan calon perseorangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual kesatu," kata Hasyim dalam surat itu.
Verifikasi faktual dilakukan jajaran KPU dengan metode sensus.
Verifikator KPU akan mendatangi secara langsung kediaman satu per satu pendukung kandidat nonpartai yang KTP-nya didaftarkan ke KPU.
Beratnya persyaratan ditengarai menjadi sebab sepinya kandidat yang mau maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai
Dari 276 peminat, hanya 139 bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi.
Di tingkat provinsi, hanya ada 1 bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai yang sejauh ini mengikuti proses, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana di DKI Jakarta.
Baca juga: KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024
Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.