Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Targetkan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Ditetapkan Februari 2023

Kompas.com - 21/12/2022, 15:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD provinsi bisa ditetapkan sesuai jadwal, yakni pada 9 Februari 2023.

"Target penetapan dapil pada bulan Februari 2023, sehingga timeline begitu ketat. Kami harus fokus untuk mempersiapkan segala sesuatu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu (21/12/2022).

Pendapilan pada Februari 2023 merupakan jadwal yang sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya, lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu 2024.

Semula, sesuai UU Pemilu, KPU RI hanya menata dan menyusun dapil untuk pileg DPRD kota/kabupaten. Hal ini sudah dilakukan KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Namun, Peraturan KPU ini harus direvisi.

Baca juga: Deretan Dapil DPR-DPRD Provinsi yang Dipersoalkan Perludem dan Dikabulkan MK

Pasalnya, Selasa (20/12/2022), Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 resmi memberikan wewenang bagi KPU RI menetapkan dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sebuah wewenang yang semula dikunci DPR RI lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

MK menetapkan bahwa pendapilan DPR dan DPRD provinsi oleh KPU RI berlaku untuk Pemilu 2024, karena menganggap tahapan pendapilan masih berlangsung sampai 9 Februari 2023.

Hasyim mengakui bahwa tantangan cukup berat karena mepetnya waktu.

"Tenggat waktu itu akan kami jadikan dasar menyusun strategi bagaimana revisi Peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan dapil," ujar dia.

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

"Kami mempersiapkan KPU provinsi untuk menyusun dapil di tingkat DPRD dan kami memperhatikan juga masa sidang DPR (untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU)," lanjut Hasyim.

Ia menjelaskan, Mei 2023 nanti, sesuai jadwal, partai politik harus menyampaikan usulan calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota.

Oleh karena itu, mau tak mau dapil harus sudah beres bulan Februari 2023, karena parpol harus menyusun caleg mereka berdasarkan dapil.

"Tentu parpol berkepentingan untuk melakukan rekrutmen dan seleksi orang-orang dan tokoh yang akan dikandisasikan atau dicalonkan untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan itu memerlukan waktu yang tidak sedikit," ujar Hasyim.

Baca juga: Perludem Sebut PKPU Mesti Direvisi Usai MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil

"Jumlah kursinya dan jumlah dapilnya ini kan banyak. Setidaknya pengalaman 2019, dapil untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota itu lebih dari 2.000. Oleh karena itu, kita bisa membayangkan teman-teman parpol harus menyiapkan calon dalam jumlah yg besar untuk mengisi di lebih dari 2000 dapil tersebut," pungkasnya.

Guna mempercepat proses kajian penataan dan penyusunan dapil ini, Hasyim mengaku telah meminta bantuan kepada sejumlah pakar kepemiluan.

Sejumlah pakar itu disebut telah bersedia membantu.


"Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu, di antaranya adalah Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga yang saya kira kita kenal sebagai ahli pemilu dan termasuk ahli daerah pemilihan," jelas Hasyim.

"Kemudian ada Mas Didik Supriyanto, yang kita kenal juga sebagai ahli daerah pemilihan, juga aktif di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), juga ada Mas Hasan Nurminan yang juga kajian-kajiannya berkaitan dengan daerah pemilihan," lanjutnya.

Hasyim menambahkan, hasil kajian ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU soal penentuan dapil. Draf rancangan Peraturan KPU itu akan diuji publik terhadap ahli-ahli kepemiluan dan tata negara, untuk berikutnya difinalisasi dan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah sebelum disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com