Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 22 Saksi, Dalami Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang

Kompas.com - 27/10/2022, 16:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana melalui sejumlah orang yang diterima tersangka suap jual beli jabatan sekaligus Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik KPK tengah mengusut dugaan sejumlah uang yang diterima Mukti.

“(Didalami) terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan

Selain itu, penyidik juga telah menelisik aliran sejumlah uang kepada beberapa orang. Uang tersebut diduga bersumber dari Mukti Agung Wibowo yang disalurkan melalui orang kepercayaannya.

Terkait dua hal ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, mulai dari anggota DPRD, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, dan saksi lain yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS).

“Termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud,” ujar Ipi.

Adapun 22 saksi tersebut adalah, anggota DPRD Pemalang Fahmi Hakim; Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Aris Munandar; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kepala SMPN

Kemudian, PNS sekaligus koordinator wilayah kecamatan (KWK) Pemalang Supriyono; PNS dan KWK Petarukan Nurhadi; PNS dan KWK Bodeh Kartono; serta PNS dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang Bagus Sutopo; Camat Moga, Umroni; dan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto.

Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi; Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Pemalang Supriyono; Camat Petarukan, Andri Adi; Camat Bodeh, Mulyanto; Sekretaris Kecamatan Moga, Yudia Laksono; PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah wasis Winarto, dan pihak swasta Hanif Fahrudin.

“(Pemeriksaan) bertempat di Polres Pemalang,” tutur Ipi.

Kemudian, PNS KWK Ulujami Nursidik; PNS KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto; dan pihak swasta Kathlin Ikaliana.

Ketiga saksi ini menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. Setelah dilakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Saat ini, para tersangka pemberi suap segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Pada saat yang bersamaan, penyidik masih mengusut dugaan aliran dana yang terkait Mukti Agung Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com