Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi dengan KPU Berhasil, Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang di 16 Kota/Kabupaten

Kompas.com - 20/12/2022, 21:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencapai kesepakatan dalam proses mediasi sengketa verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

Mediasi berlangsung kurang lebih 5 jam dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi mediator kedua belah pihak.

Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Seluruh proses verifikasi ulang ini dijadwalkan mulai 21 Desember 2022 dan berakhir dengan penetapan status keikutsertaan Partai Ummat di Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.

Baca juga: Bawaslu: Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Peserta Pemilu

Verifikasi ulang akan dilakukan di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai ketua sidang.

Baca juga: Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu

"Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Sejak awal, Partai Ummat mengaku ingin dan optimistis agar sengketa yang mereka ajukan ke Bawaslu RI ini selesai dalam tahapan mediasi, sehingga tak perlu berlanjut ke persidangan.


Adapun mediasi hari ini merupakan lanjutan dari mediasi kemarin yang gagal mencapai titik temu dari pertemuan yang berlangsung tak sampai sejam.

Mediasi ini imbas dari gugatan sengketa verifikasi faktual yang dilayangkan Partai Ummat imbas dinyatakan tak lolos oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Amien Rais Klaim Hanya Partai Ummat yang Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022) dan pada hari hang sama Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Dalam gugatan sengketa ini, Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.

"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.

Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com