JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, penahanan terduga penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, Wahyudi Hardi tinggal menunggu waktu.
Wahyudi diketahui menjabat Kepala Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar. Ia diduga menyuap Edy Rp 3,7 miliar agar putusan hakim agung menyatakan lembaganya tidak pailit.
Menurut Alex, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik. Upaya paksa itu bergantung pada kecukupan alat bukti.
“Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja,” kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar
Alex menuturkan, jika perkara dugaan korupsi Wahyudi masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik KPK masih menguatkan alat bukti.
Menurut Alex, jika penyidik telah mengkonfirmasi bahwa Wahyudi harus ditahan, maka mereka akan menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Tunggu saja,” ujar Alex.
KPK sebelumnya menahan Edy Wibowo pada Senin (19/12/2022) petang. Hakim tersebut diduga menerima suap Rp 3,7 miliar secara bertahap.
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Adapun suap diberikan Wahyudi melalui dua pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini bermula saat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Keputusan tersebut merupakan sikap majelis hakim atas gugatan PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
“Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Merespons hal ini, pihak Yayasan RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses kasasi, Wahyudi diduga aktif menghubungi Muhajir dan Albasri.
Ia meminta agar permohonan kasasinya dipantau dan dikawal dengan kesepakatan sejumlah uang.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Firli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.