Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi Yayasan RS Karsa Makassar dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” kata Firli.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, putusan kasasi itu diadili Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta Hakim Anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Adapun Edy Wibowo dalam perkara itu duduk sebagai panitera.
Ketiga hakim itu juga diketahui ditunjuk mengadili peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, yang saat ini terjerat perkara suap.
Namun, saat proses PK masih berlangsung, KPK membongkar praktik dugaan suap jual beli perkara. Pengusutan dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim yustisial, PNS di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro untuk meminta tanggapan terkait keberadaan nama-nama hakim agung tersebut, baik melalui Whatsapp maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditulis Andi belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.