Wahyudi diketahui menjabat Kepala Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar. Ia diduga menyuap Edy Rp 3,7 miliar agar putusan hakim agung menyatakan lembaganya tidak pailit.
Menurut Alex, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik. Upaya paksa itu bergantung pada kecukupan alat bukti.
“Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja,” kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Alex menuturkan, jika perkara dugaan korupsi Wahyudi masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik KPK masih menguatkan alat bukti.
Menurut Alex, jika penyidik telah mengkonfirmasi bahwa Wahyudi harus ditahan, maka mereka akan menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Tunggu saja,” ujar Alex.
KPK sebelumnya menahan Edy Wibowo pada Senin (19/12/2022) petang. Hakim tersebut diduga menerima suap Rp 3,7 miliar secara bertahap.
Adapun suap diberikan Wahyudi melalui dua pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini bermula saat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Keputusan tersebut merupakan sikap majelis hakim atas gugatan PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
“Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Ia meminta agar permohonan kasasinya dipantau dan dikawal dengan kesepakatan sejumlah uang.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Firli.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi Yayasan RS Karsa Makassar dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” kata Firli.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, putusan kasasi itu diadili Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta Hakim Anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Adapun Edy Wibowo dalam perkara itu duduk sebagai panitera.
Ketiga hakim itu juga diketahui ditunjuk mengadili peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, yang saat ini terjerat perkara suap.
Namun, saat proses PK masih berlangsung, KPK membongkar praktik dugaan suap jual beli perkara. Pengusutan dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim yustisial, PNS di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro untuk meminta tanggapan terkait keberadaan nama-nama hakim agung tersebut, baik melalui Whatsapp maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditulis Andi belum merespons.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/21005061/wakil-ketua-kpk-soal-penyuap-hakim-edy-wahyudi-belum-ditahan-tinggal-tunggu