Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK soal Penyuap Hakim Edy Wahyudi Belum Ditahan: Tinggal Tunggu Saja

Kompas.com - 20/12/2022, 21:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, penahanan terduga penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, Wahyudi Hardi tinggal menunggu waktu.

Wahyudi diketahui menjabat Kepala Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar. Ia diduga menyuap Edy Rp 3,7 miliar agar putusan hakim agung menyatakan lembaganya tidak pailit.

Menurut Alex, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik. Upaya paksa itu bergantung pada kecukupan alat bukti.

“Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja,” kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

Alex menuturkan, jika perkara dugaan korupsi Wahyudi masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik KPK masih menguatkan alat bukti.

Menurut Alex, jika penyidik telah mengkonfirmasi bahwa Wahyudi harus ditahan, maka mereka akan menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Tunggu saja,” ujar Alex.

KPK sebelumnya menahan Edy Wibowo pada Senin (19/12/2022) petang. Hakim tersebut diduga menerima suap Rp 3,7 miliar secara bertahap.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Adapun suap diberikan Wahyudi melalui dua pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini bermula saat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.

Keputusan tersebut merupakan sikap majelis hakim atas gugatan PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.

“Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).

Merespons hal ini, pihak Yayasan RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses kasasi, Wahyudi diduga aktif menghubungi Muhajir dan Albasri.

Ia meminta agar permohonan kasasinya dipantau dan dikawal dengan kesepakatan sejumlah uang.

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Firli.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com