JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan kembali Rabu (21/12/2022) besok.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso mengatakan, sidang akan dihadiri oleh lima terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Baik, para terdakwa hari ini kita nyatakan sudah selesai kita lanjutkan besok dengan keterangan ahli lagi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Hakim di persidangan, Selasa (20/12/2022).
Adapun saksi yang rencananya dihadirkan besok adalah ahli psikologi dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Rini Kusumowardhani.
Baca juga: Tanyakan Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Hakim: Mungkin Tercecer di Penyidik?
Kemudian saksi ahli bidang hukum pidana Effendy Saragih.
Kedua saksi tersebut sebelumnya dijadwalkan hadir hari ini, namun keduanya batal dihadirkan di persidangan lantaran masih berada di luar kota.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, untuk Rabu besok kedua saksi ahli bisa dihadirkan di persidangan secara langsung.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.