Salin Artikel

FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Kerja sama ini dilakukan guna menangani beberapa titik di MA yang dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan dua Hakim Agung, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah PNS di MA sebagai tersangka suap.

“KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).

Firli mengatakan, KPK telah menyampaikan 6 langkah perbaikan yang perlu dilakukan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah eksaminasi putusan.

Adapun eksaminasi putusan berarti pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim dalam suatu pengadilan.

Kemudian, KPK juga menyarankan, proses persidangan di MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) perlu dilakukan secara transparan.

“Dan itu direspons oleh MA,” ujar Firli.

Menurut Firli, pada aspek sumber daya manusia (SDM), MA sudah melakukan perbaikan. Termasuk dalam hal ini adalah rekruitmen hakim dan panitera.

Firli menyebut MA pernah meminta pendapat kepada KPK terkait seleksi panitera pengganti.

“Saya kira sumber daya manusia MA itu sudah dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah korupsi di lingkungan lembaga peradilan. Menurutnya, kerja sama itu telah dilakukan jauh sebelum hakim agung di MA menjadi tersangka suap.

Firli mengaku telah menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata untuk membicarakan perbaikan badan peradilan.

Sebelum penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo, Firli mengaku telah menelepon Mukti. Namun, Mukti tidak bisa hadir. Ia hanya meminta KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi di MA.

“Saya sudah sampaikan bahwa kami akan bekerja sama terkait memperbaiki sistem di peradilan tentu kewenangan ada di KY,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto, mengaku tidak mampu memberantas pelaku makelar kasus (markus) terkait perkara di lembaganya.

Meski demikian, menurutnya, pergerakan makelar kasus itu bisa dipersempit dengan sistem yang ketat.

"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

KPK sejauh ini telah menetapkan 14 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dari 14 orang itu, dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, tiga hakim yustisial juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho yang diduga menerima suap dari KSP Intidana. Adapun satu orang lainnya adalah Edy Wibowo yang diduga menerima suap dari Yayasan RS Sandi Karsa Mandiri.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/09250261/firli-sebut-kpk-sudah-kerja-sama-dengan-badan-pengawas-ma-untuk-tangani

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke