JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Kerja sama ini dilakukan guna menangani beberapa titik di MA yang dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan dua Hakim Agung, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah PNS di MA sebagai tersangka suap.
“KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Firli mengatakan, KPK telah menyampaikan 6 langkah perbaikan yang perlu dilakukan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah eksaminasi putusan.
Adapun eksaminasi putusan berarti pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim dalam suatu pengadilan.
Kemudian, KPK juga menyarankan, proses persidangan di MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) perlu dilakukan secara transparan.
“Dan itu direspons oleh MA,” ujar Firli.
Menurut Firli, pada aspek sumber daya manusia (SDM), MA sudah melakukan perbaikan. Termasuk dalam hal ini adalah rekruitmen hakim dan panitera.
Firli menyebut MA pernah meminta pendapat kepada KPK terkait seleksi panitera pengganti.
“Saya kira sumber daya manusia MA itu sudah dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah korupsi di lingkungan lembaga peradilan. Menurutnya, kerja sama itu telah dilakukan jauh sebelum hakim agung di MA menjadi tersangka suap.
Firli mengaku telah menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata untuk membicarakan perbaikan badan peradilan.
Sebelum penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo, Firli mengaku telah menelepon Mukti. Namun, Mukti tidak bisa hadir. Ia hanya meminta KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi di MA.
“Saya sudah sampaikan bahwa kami akan bekerja sama terkait memperbaiki sistem di peradilan tentu kewenangan ada di KY,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto, mengaku tidak mampu memberantas pelaku makelar kasus (markus) terkait perkara di lembaganya.
Meski demikian, menurutnya, pergerakan makelar kasus itu bisa dipersempit dengan sistem yang ketat.
"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
KPK sejauh ini telah menetapkan 14 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dari 14 orang itu, dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kemudian, tiga hakim yustisial juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho yang diduga menerima suap dari KSP Intidana. Adapun satu orang lainnya adalah Edy Wibowo yang diduga menerima suap dari Yayasan RS Sandi Karsa Mandiri.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/09250261/firli-sebut-kpk-sudah-kerja-sama-dengan-badan-pengawas-ma-untuk-tangani