Sebagaimana diketahui, elektabilitas Anies Baswedan melesat di urutan kedua menurut survei sejumlah lembaga.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggeser posisi Prabowo Subianto di urutan ketiga.
Baca juga: Koalisi Perubahan Rentan Bubar sebelum Pilpres, Anies Terancam Tak Jadi Capres
Adapun Anies dideklarasikan sebagai capres Partai Nasdem pada Oktober lalu.
Dua bulan sebelumnya, Prabowo mengumumkan kesiapannya maju sebagai capres Partai Gerindra.
Selain dua nama itu, sosok politisi PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga digadang-gadang menjadi capres.
Malahan, nama Ganjar unggul dalam berbagai survei elektabilitas capres, melampaui Anies dan Prabowo.
Namun demikian, sejauh ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai capres peserta Pemilu 2024. Pendaftaran capres baru akan dibuka pada Oktober 2023.
Baca juga: Para Syndicate: Jika Anies dan Ganjar Tak Maju Capres, Peluang bagi Prabowo dan Puan
Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Pada kesempatan itu, Irfan Widyanto memamerkan bahwa ia adalah sosok yang pertama kali membongkar fakta mengenai CCTV terkait kematian Brigadir J kepada pimpinan Polri.
Pimpinan Polri yang dimaksud adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua tim khusus (timsus) dalam mengusut kematian Brigadir J.
Baca juga: Herannya Hakim ke AKP Irfan yang Ambil CCTV di Dekat Rumah Sambo: Kok Polos Betul?
"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan saksi (Hendra Kurniawan), bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan.
Irfan menekankan bahwa aksinya membuka fakta soal DVR CCTV yang diambil itu terjadi pada 21 Juli 2022, atau tiga hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.
Ia mengatakan, dalam waktu tiga hari saja, dirinya sudah berani membuka fakta di hadapan pimpinan Polri.
"Artinya, tiga hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," katanya.
Baca juga: Hakim Marahi AKP Irfan Anggota Bareskrim tapi Mau Disuruh Propam Sita CCTV Tewasnya Yosua