KOMPAS.com - Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan seksual bahkan termasuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.
Atas dasar inilah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menangani dan mengatasi kekerasan seksual.
Salah satu di antaranya adalah undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?
Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan
Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:
Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:
Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.
Pelaku yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah disebutkan akan dijerat dengan UU TPKS.
Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.