Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memaksakan Kontrasepsi dan Sterilisasi di Indonesia

Kompas.com - 18/12/2022, 04:32 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Memaksakan kontrasepsi dan sterilisasi merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku yang melakukan hal-hal tersebut dapat dijerat pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku bahkan tidak sedikit.

Lantas, bagaimana hukum memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi di Indonesia?

Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan

Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi serta ancaman pidananya

Tindak pidana kekerasan seksual diatur secara khusus melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-undang ini menyatakan bahwa memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Berdasarkan Pasal 8 UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, akan dipidana karena pemaksaan kontrasepsi.

Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan kontrasepsi, yakni penjara paling lama lima tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Ancaman pidana tersebut akan ditambah satu per tiga jika:

  • dilakukan dalam lingkup keluarga;
  • dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
  • dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
  • dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
  • dilakukan lebih dari sekali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang;
  • dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • dilakukan terhadap anak;
  • dilakukan terhadap penyandang disabilitas;
  • dilakukan terhadap perempuan hamil;
  • dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
  • dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
  • dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
  • korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
  • mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau
  • mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

Sementara itu, pemaksaan sterilisasi diatur dalam Pasal 9.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sterilisasi adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya.

Mengacu pada Pasal 9 UU TPKS, setiap orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, akan dipidana karena pemaksaan sterilisasi.

Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com