Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kompol Chuck Putranto Masih Polisi, Bandingnya Masih Proses

Kompas.com - 15/12/2022, 18:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, Jhonny Mazmur William mengatakan kliennya saat ini masih berstatus sebagai anggota polisi.

Sebab, menurut Jhonny, meski keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun keputusan itu belum final.

Johnny mengatakan, banding yang diajukan Chuck masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Alasan Chuck Putranto Tak Ceritakan soal CCTV ke Pimpinan Polri: Dilarang Ferdy Sambo

"Sampai saat ini Chuck masih berstatus polisi, karena putusan tanggal 2 september 2022 masih dalam proses banding," ucap Johnny saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).

"Jadi putusan PTDH belum berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Ia juga mengatakan, sejauh ini juga masih belum ada keputusan yang dijatuhkan Polri terkait banding yang diajukan Chuck.

"Belum ada keputusannya," kata Jhonny.

Baca juga: BERITA FOTO: Chuck Putranto Beberkan Dosa-dosanya di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Polri belum memberikan informasi kepastian soal status anggota Chuck.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengarahkan agar hal ini ditanyakan ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Namun, hingga berita ini ditulis, Irjen Syahardiantono tidak merespons pertanyaan soal ini.

"Coba ke Kadiv Propam karena yang di-PTDH-kan mengajukan banding," tutur Dedi.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Chuck digelar pada Kamis (1/9/2022). Sidang berlangsung 15 jam hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Putusan KKEP memutuskan untuk melakukan PTDH atau memecat Kompol Chuck. Karena keberatan, Chuck pun ajukan banding.

“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2022.

Baca juga: Chuck Putranto Dibentak Sambo Ketika Tanya CCTV: Sudah Rusak, Enggak Usah Ditanya Lagi!

Dalam perkara ini, Chuck didakwa dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain Chuck, enam terdakwa lain pada perkara ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Para terdakwa diduga menghilangkan barang bukti dan turut mendukung konstruksi palsu yang disampaikan Sambo atas kematian Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com