Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan.
Berikut tahapan Pemilu 2024 merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
Jadwal putaran I
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Baca juga: Kapolri Wanti-wanti Anggota Siapkan Pengamanan hingga Cegah Polarisasi Jelang Pemilu 2024
Jadwal putaran II