JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan dilayangkan karena Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
“Padahal seluruh daya dan upaya tak kurang-kurangnya kader Ummat telah lakukan untuk memenuhi syarat sebagai bagian dari kepatutan Partai Ummat pada undang-undang dan aturan yang ada,” ujar Amien dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu
Ia mengungkapkan telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Denny indrayana.
Amien mengaku sudah memiliki banyak bukti yang menunjukan adanya tindakan penjegalan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di 2 provinsi tersebut.
“Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki, dan pada saatnya nanti kami ekspose ke publik,” tuturnya.
Ia merasa tak lolosnya verifikasi faktual Partai Ummat merupakan upaya yang disengaja oleh pihak tertentu.
Apalagi, lanjut Amien, pihaknya dikenal cukup sering mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Mungkin ya, karena itu maka telah di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” sebut dia.
“Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu,” ujar Amien.
Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Provinsi
Diketahui KPU mengumumkan bahwa Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual di NTT dan Sulut.
Dalam proses pembacaan hasil verifikasi, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota di NTT.
Padahal syarat minimalnya adalah keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Kemudian Partai Ummat juga tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara karena hanya memenuhi jumlah keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.