JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku heran dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, Kuat mengaku, dia tak membunuh siapa pun atau berencana dengan pihak mana pun untuk membunuh Yosua.
Pernyataan ini Kuat sampaikan saat menjadi saksi sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Hakim Heran dengan Kuat Maruf: Saudara Bilang Takut, tapi Kok Kejar Yosua Bawa Pisau?
Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya ke Kuat, apakah ketika berada di rumah Saguling di Jakarta, dirinya pernah diperintah oleh Ferdy Sambo atau Putri untuk membunuh Yosua.
"Saya ingin tanya terkait dengan rumah Saguling, apakah Saudara pernah mendengar atau mendapat arahan dari Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri rencana untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri dalam sidang.
"Tidak pernah," jawab Kuat.
"Pasti, ya?" tanya Febri lagi.
"Pasti," ujar Kuat.
Febri juga bertanya, apakah ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kuat pernah diperintah Sambo atau Putri untuk menghabisi Yosua. Lagi-lagi, Kuat menjawab tidak pernah.
Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Menangis Saat Disuruh Jujur ke Penyidik oleh Ferdy Sambo
"Apakah Bu Putri atau Pak Ferdy Sambo pernah menyuruh atau memberikan arahan pada saudara untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri.
"Tidak pernah," jawab Kuat.
Febri lantas mempertanyakan, mengapa Kuat menjadi tersangka jika dia tak tahu apa-apa soal perencanaan pembunuhan ini.
Saat itulah, Kuat mengaku heran dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Jadi kenapa Saudara bisa jadi tersangka padahal tidak tahu apa-apa?" tanya Febri.
"Ya saya tidak tahu. Ini kan saya didakwa pembunuhan berencana, lah saya bunuh siapa, berencana sama siapa? Saya juga tidak tahu," jawab Kuat disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Adapun Kuat merupakan ART Ferdy Sambo yang menjadi satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Ahli Poligraf Sebut Kuat Maruf Terindikasi Berbohong Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.