JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku melihat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih menembak Brigadir J atau Yosua Hutabarat, saat Yosua sudah jatuh terkapar di rumah dinas Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kuat saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo ke Ricky dan Kuat: Mereka Enggak Tahu, tapi Dijadikan Tersangka
Dalam sidang itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan apakah Kuat melihat Bharada Richard masih menembak Yosua saat sudah dalam posisi tengkurap.
"Setelah Yosua tengkurap apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri ke Kuat.
"Seingat saya, iya," jawab Kuat.
"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tanya Febri lagi
"Betul," jawab Kuat.
Kuat juga mengatakan melihat Richard menembak Yosua berkali-kali.
Selanjutnya, Febri sempat menanyakan apakah Kuat melihat Yosua terjatuh setelah ditembak Richard?
Kuat menjawab, saat itu dia melihat Richard menembak sambil berjalan, setelah itu Yosua jatuh tengkurap.
"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri.
"Betul, nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Menangis Saat Disuruh Jujur ke Penyidik oleh Ferdy Sambo
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Menurut Bharada E, Putri Candrawathi Masuk Kamar Diantar Kuat Maruf Sebelum Penembakan Brigadir J
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.