Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pintu Kamarnya Tertutup Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ganti Baju

Kompas.com - 13/12/2022, 16:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan bahwa pintu kamarnya tertutup saat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Putri dalam bantahannya atas kesaksian terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

"Pada saat di 46 (rumah Duren Tiga), kamar saya tertutup karena saya pada di 46 berganti baju," kata Putri di ruang sidang, Selasa siang.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Kompak Bantah Kesaksian Bharada E soal Uang Rp 1 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga mendukung keterangan istrinya.

Menurut Sambo, saat ia hendak menjemput istrinya setelah peristiwa penembakan, pintu kamar tertutup.

"Kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu," ujar dia.

Sebelumnya, Richard mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi diantar masuk ke kamarnya di rumah Duren Tiga oleh terdakwa Kuat Ma'ruf sesaat sebelum penembakan Yosua.

Menurut dia, pintu ruangan kamar Putri setengah terbuka.

"Dia masuk ke dalam kamar, terakhir Saudara lihat Putri masuk ke dalam kamar. Dia menggunakan, apakah kamar itu tertutup?" kata hakim.

"Setengah terbuka Yang Mulia," jawab Richard.

Dalam kasus ini, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Kita Berdua Tanggung Jawab, Jangan Kau Libatkan Istri Saya, Kuat, Ricky...

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com