Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi, Cak Imin: Presiden Pasti Sepakat Keputusan DPR

Kompas.com - 13/12/2022, 16:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengeklaim, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 bisa tak diundi lagi pada Pileg 2024, sudah sesuai dengan keputusan dan keinginan bersama partai politik di DPR. Ia juga menyebut hal tersebut sudah berdasarkan asas keadilan.

"Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah," kata Muhaimin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu kemudian mengungkit kesepakatan yang terjadi antar partai politik di DPR.

Kesepakatan yang dimaksud soal usulan akomodasi agar nomor urut peserta Pileg 2019 tidak perlu diundi kembali untuk Pileg selanjutnya.

Dari kesepakatan itu, dia mengatakan bahwa Presiden tentu akan menyepakatinya pula.

"Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah (nomor urut)," ucapnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, tidak berubahnya nomor urut tentu memiliki dampak bagi partai politik.

Khususnya, partai politik kini bisa menghemat logistik Pemilu 2024.

Hal ini karena alat peraga kampanye seperti bendera dan lainnya tak perlu diganti dengan nomor urut baru.

"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," tutur Cak Imin.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

Diketahui, Perppu Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik peserta Pileg 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa.

"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

Usul soal tak perlu diundinya nomor urut parpol lama mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Megawati mengungkapkan sejumlah dalih di balik usulannya itu, namun terutama soal klaim penghematan biaya alat peraga kampanye.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com