JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).
"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."
Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol
Sementara itu, khusus untuk partai politik lokal Aceh peserta pemilu, nomor urutnya akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
Usul soal tak perlu diundinya nomor urut parpol lama mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).
Megawati mengungkapkan sejumlah dalih di balik usulannya itu, namun terutama soal klaim penghematan biaya alat peraga kampanye.
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.
Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak
Beberapa pekan lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa Dewan, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, secara substantif telah sepakat bahwa aturan ini akan direalisasikan dalam Perppu Pemilu, meski Perppu Pemilu sebelumnya direncanakan hanya untuk mengakomodasi pemilu di provinsi baru Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menganggap aneh pengaturan soal nomor urut yang diusulkan Megawati, karena berpotensi diskriminatif untuk partai-partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024.
"Setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Minggu (18/9/2022).
Usulan itu juga sudah ditolak dan ramai-ramai dikecam parpol-parpol pendatang baru.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Ubah 5 Hal: Jumlah Anggota DPR, Jumlah Dapil, hingga Nomor Urut Parpol
Partai Buruh menegaskan bahwa pengundian nomor urut partai politik untuk peserta pemilu merupakan hal yang harus dilakukan.
Hal itu bukan saja karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan demikian, namun juga sebagai prinsip kesetaraan dalam demokrasi.
"Nomor urut tidak diundi kita tidak setuju. Harus ada pengundian nomor urut," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).