JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi wewenang untuk membentuk KPU Provinsi di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi
"KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," demikian isi Pasal 10A ayat (1) UU Pemilu dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Pada Pasal 10 Ayat (2) disebutkan, ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB baru itu diatur dengan Peraturan KPU.
"Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi," demikian isi Pasal 10 Ayat (3) UU Pemilu.
Ketentuan soal tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban serta pengisian dan seleksi anggota di 4 KPU Provinsi baru di Papua akan diatur dengan Peraturan KPU.
Baca juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Deputi KSP: Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Kesuksesan Pemilu
DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022.
Selain itu, DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.
Baca juga: Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580
Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.
Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah
Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.