JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebanyak 580.
Hal itu tercantum dalam perubahan isi dalam Pasal 186.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," demikian bunyi perubahan Pasal 186 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Deputi KSP: Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Kesuksesan Pemilu
Sebelum diubah melalui Perppu, Pasal 186 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu menetapkan jumlah kursi DPR sebanyak 575.
Sedangkan aturan soal daerah pemilihan (Dapil) tidak berubah.
Dalam Pasal 187 Ayat (1) disebutkan, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.
Menurut Pasal 187 Ayat (2), daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi
Kemudian Pasal 187 Ayat (3) menyatakan, dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
Pasal 187 Ayat (4) menyatakan, penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan
mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir
berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.
Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol
Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu
Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.