Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu: Pengurus Pusat Parpol Bisa Tetapkan Caleg DPRD 4 DOB Papua

Kompas.com - 13/12/2022, 16:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan kepengurusan partai politik pada tingkat pusat mengambil alih penetapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi jika belum membentuk kepengurusan di 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui Perppu itu pemerintah menambahkan satu ayat (5) dalam Pasal 243 UU Pemilu.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

"Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat," demikian isi Pasal 243 Ayat (5) UU Pemilu seperti diubah dalam Perppu nomor 1/2022, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Sedangkan 4 ayat lain dalam Pasal 243 UU Pemilu tidak mengalami perubahan.

DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022.

Selain itu, DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November 2022.

Baca juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Deputi KSP: Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Kesuksesan Pemilu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.

Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.

Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

"Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.

Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com