Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2022, 06:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap melakukan revisi segera dan terbatas atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 202 pada hari ini, seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu diteken hari ini juga, Selasa (13/12/2022).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, revisi terbatas ini yakni pada Pasal 137, soal ketentuan undian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada esok hari, Rabu (14/12/2022).

Sebab, dalam materi Perppu Pemilu yang disepakati, ketentuan undian nomor urut di UU Pemilu diubah sehingga pengundian hanya berlaku untuk partai pendatang baru.

"Hal tersebut (pengundian nomor urut untuk semua parpol) bisa tidak berlaku apabila memang ada perppu. Oleh karena itu kami menunggu perppu ini terbit. Kami akan segera melakukan revisi pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan revisinya revisi terbatas," jelas Idham kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Idham mengatakan, KPU akan berkomunikasi segera dengan Komisi II DPR RI untuk memberi tahu rencana revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini seandainya Perppu Pemilu jadi diundangkan pada hari ini.

Selama ini, dalam revisi atau pembuatan PKPU memang KPU selalu berkonsultasi dengan Dewan terlebih dulu.

Komunikasi segera ini dimaksudkan agar revisi PKPU ini bisa segera diundangkan dan berlaku sebelum pengundian berlangsung besok.

"Konsultasi bisa dapat dilakukan secara tertulis, khusus perubahan PKPU secara terbatas, karena mengingat (keterbatasan) waktu," kata Idham.

Baca juga: Sikap Pemerintah yang Tak Segera Terbitkan Perppu Pemilu Dinilai Merugikan

"Kami akan menyampaikan satu kondisi di mana waktunya memang sangat singkat sekali dan saya sangat yakin pimpinan Komisi II DPR RI dapat memahami situasi yang kami hadapi. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku telah mendengar kabar bahwa draf Perppu Pemilu sudah ada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Ia mengutarakan kemungkinan bahwa beleid anyar itu boleh jadi akan diteken hari ini dan segera dikirim ke DPR RI untuk disetujui.

Meski Perppu Pemilu sebetulnya ranah pemerintah, namun secara informal DPR RI dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sudah menyepakati konten perppu itu sebelum diteken Jokowi.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas UU Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022, sebagai akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Namun, dalam kenyataannya, perppu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditanya soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo usai Kembali ke Tanah Air, Waketum Nasdem: Belum Tahu

Ditanya soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo usai Kembali ke Tanah Air, Waketum Nasdem: Belum Tahu

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower

Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower

Nasional
Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Nasional
PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

Nasional
Enggan Tanggapi Isu 'Reshuffle', Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Enggan Tanggapi Isu "Reshuffle", Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Nasional
Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

Nasional
Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Nasional
Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Nasional
Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Nasional
Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Nasional
Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Nasional
Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com