Salin Artikel

Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi mengatakan, permohonan dicabut karena jumlah keluarga korban yang menggugat bertambah menjadi 25 pemberi kuasa.

Gugatan sebelumnya teregister dengan Nomor Perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Windi Riani dan Safitri Puspa Rani dengan tergugat berjumlah sembilan perusahaan dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada pertambahan jumlah pemberi kuasa. Berdasarkan hal ini kita bagi kelasnya karena bertambah,” kata Awan Puryadi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai mencabut gugatan dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Awan, gugatan dicabut setelah berkonsultasi dengan panitera pengadilan.

Awan mengatakan, pihaknya disarankan untuk mencabut gugatan karena adanya revisi.

Setelah dilakukan revisi, tim kuasa hukum korban gagal ginjal akut akan kembali memasukkan gugatan.

Revisi termasuk penambahan jumlah tergugat, yakni CV Samudera Chemical dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” ujar Awan.

Adapun klasifikasi perkara gugatan berikutnya tetap sama, yakni Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Dengan bertambahnya pemberi kuasa, nantinya jumlah kelas akan dibagi menjadi tiga.

Mereka adalah, korban obat produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang kemudian meninggal dan dirawat serta korban yang meminum obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Class action semua nomor perkara jadi satu cuma kelas kelasnya dibedakan untuk mempermudah bagaimana ganti rugi apabila diputuskan, termasuk mekanisme caranya,” kata Awan.

Dalam gugatan sebelumnya, selain BPOM dan Kemenkes, tujuh pihak yang digugat adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Kemudian, lima perusahaan suplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sedianya, korban obat sirup beracun meminta majelis hakim menyatakan kesembilan pihak tersebut melakukan perbuatan hukum dan membayar ganti rugi kepada pihak korban.

Sebagai informasi, 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/15343861/korban-gagal-ginjal-akut-yang-beri-kuasa-bertambah-gugatan-ke-kemenkes-dan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Nasional
Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Nasional
Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang Seperti Orba

Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang Seperti Orba

Nasional
Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Nasional
Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Nasional
Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Nasional
KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

Nasional
Hari Kedua Kampanye, Prabowo Masih ke Kantor sebagai Menhan

Hari Kedua Kampanye, Prabowo Masih ke Kantor sebagai Menhan

Nasional
Bertemu Puan di Singapura, Luhut: Meski Pilihan Kita Beda, Perdamaian Harus Dijaga

Bertemu Puan di Singapura, Luhut: Meski Pilihan Kita Beda, Perdamaian Harus Dijaga

Nasional
Anggap Demokrasi Salah Arah, Muhaimin Sebut Perjuangan Bersama Anies untuk Reformasi Kedua

Anggap Demokrasi Salah Arah, Muhaimin Sebut Perjuangan Bersama Anies untuk Reformasi Kedua

Nasional
Sebut Anies Kerap Diganjal Karier Politiknya, Muhaimin: Orang Bermutu Dihambat Apa Pun Sampai Tujuan

Sebut Anies Kerap Diganjal Karier Politiknya, Muhaimin: Orang Bermutu Dihambat Apa Pun Sampai Tujuan

Nasional
Tanggapi PKS yang Tolak Pemindahan Ibu Kota, Jokowi: IKN Sudah Ada Undang-undangnya

Tanggapi PKS yang Tolak Pemindahan Ibu Kota, Jokowi: IKN Sudah Ada Undang-undangnya

Nasional
Cerita Muhaimin Bujuk Rekannya di Singapura Kembali ke Indonesia, Mau Pulang kalau Ia Menang

Cerita Muhaimin Bujuk Rekannya di Singapura Kembali ke Indonesia, Mau Pulang kalau Ia Menang

Nasional
Pesan Jokowi untuk Kampanye Pemilu 2024: Jalani dengan Damai dan Penuh Senyum

Pesan Jokowi untuk Kampanye Pemilu 2024: Jalani dengan Damai dan Penuh Senyum

Nasional
DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke