Salin Artikel

Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi mengatakan, permohonan dicabut karena jumlah keluarga korban yang menggugat bertambah menjadi 25 pemberi kuasa.

Gugatan sebelumnya teregister dengan Nomor Perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Windi Riani dan Safitri Puspa Rani dengan tergugat berjumlah sembilan perusahaan dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada pertambahan jumlah pemberi kuasa. Berdasarkan hal ini kita bagi kelasnya karena bertambah,” kata Awan Puryadi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai mencabut gugatan dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Awan, gugatan dicabut setelah berkonsultasi dengan panitera pengadilan.

Awan mengatakan, pihaknya disarankan untuk mencabut gugatan karena adanya revisi.

Setelah dilakukan revisi, tim kuasa hukum korban gagal ginjal akut akan kembali memasukkan gugatan.

Revisi termasuk penambahan jumlah tergugat, yakni CV Samudera Chemical dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” ujar Awan.

Adapun klasifikasi perkara gugatan berikutnya tetap sama, yakni Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Dengan bertambahnya pemberi kuasa, nantinya jumlah kelas akan dibagi menjadi tiga.

Mereka adalah, korban obat produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang kemudian meninggal dan dirawat serta korban yang meminum obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Class action semua nomor perkara jadi satu cuma kelas kelasnya dibedakan untuk mempermudah bagaimana ganti rugi apabila diputuskan, termasuk mekanisme caranya,” kata Awan.

Dalam gugatan sebelumnya, selain BPOM dan Kemenkes, tujuh pihak yang digugat adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Kemudian, lima perusahaan suplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sedianya, korban obat sirup beracun meminta majelis hakim menyatakan kesembilan pihak tersebut melakukan perbuatan hukum dan membayar ganti rugi kepada pihak korban.

Sebagai informasi, 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/15343861/korban-gagal-ginjal-akut-yang-beri-kuasa-bertambah-gugatan-ke-kemenkes-dan

Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke