JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun dalam kasus itu telah ditetapkan 3 tersangka, termasuk mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut, pertama 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM card, 3 buah buku tabungan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Perjalanan Kasus Ismail Bolong: Sempat Singgung Kabareskrim hingga Kini Jadi Tersangka
"Dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB serta 2 buah eksavator dan 2 bundle rekening koran," tambah Nurul.
Menurut Nurul, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan para tersangka.
Ia pun menjelaskan peran dari para tersangka. Tersangka Ismail berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Baca juga: Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Ismail juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Tersangka selanjutnya berinisial BP yang berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian tersangka RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Para tersangka disangkakan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Ismail Bolong Sebut Kliennya Tak Pernah Bertemu Kabareskrim
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ucap Nurul.
Diketahui, Ismail Bolong telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.
Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait izin tambang.
"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.