Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Antikorupsi Sedunia, Ini 5 Hukuman Koruptor Terberat di Indonesia

Kompas.com - 09/12/2022, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pun turut memerangi korupsi dengan menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang terbukti melakukan.

Hukuman ringan hingga berat pun telah dijatuhkan kepada mereka yang disebut koruptor.

Berikut Kompas.com mencatat 5 hukuman terberat yang pernah dijatuhkan bagi koruptor di Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).

1. Akil Mochtar (Penjara Seumur Hidup)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menjadi koruptor yang paling berat dijatuhi hukuman di Indonesia.

Hukuman yang dijatuhkan yaitu vonis pidana penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan pada Senin (30/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Mulanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa harta Akil untuk digunakan sebagai alat bukti.

Namun, dalam putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa sejumlah aset Akil Mochtar yang disita KPK sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.

 

2. Adrian Waworuntu (Seumur hidup dan denda Rp 1 miliar)

Vonis bagi koruptor terberat kedua dijatuhkan pada Adrian Waworuntu.

Selain Akil, ia menjadi koruptor kedua di Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Ia tersangkut kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002-2003.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com