JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).
Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pun turut memerangi korupsi dengan menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang terbukti melakukan.
Hukuman ringan hingga berat pun telah dijatuhkan kepada mereka yang disebut koruptor.
Berikut Kompas.com mencatat 5 hukuman terberat yang pernah dijatuhkan bagi koruptor di Indonesia.
1. Akil Mochtar (Penjara Seumur Hidup)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menjadi koruptor yang paling berat dijatuhi hukuman di Indonesia.
Hukuman yang dijatuhkan yaitu vonis pidana penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan pada Senin (30/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK
Mulanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa harta Akil untuk digunakan sebagai alat bukti.
Namun, dalam putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa sejumlah aset Akil Mochtar yang disita KPK sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.
2. Adrian Waworuntu (Seumur hidup dan denda Rp 1 miliar)
Vonis bagi koruptor terberat kedua dijatuhkan pada Adrian Waworuntu.
Selain Akil, ia menjadi koruptor kedua di Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Ia tersangkut kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002-2003.