Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Antikorupsi Sedunia, Ini 5 Hukuman Koruptor Terberat di Indonesia

Kompas.com - 09/12/2022, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pun turut memerangi korupsi dengan menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang terbukti melakukan.

Hukuman ringan hingga berat pun telah dijatuhkan kepada mereka yang disebut koruptor.

Berikut Kompas.com mencatat 5 hukuman terberat yang pernah dijatuhkan bagi koruptor di Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).

1. Akil Mochtar (Penjara Seumur Hidup)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menjadi koruptor yang paling berat dijatuhi hukuman di Indonesia.

Hukuman yang dijatuhkan yaitu vonis pidana penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan pada Senin (30/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Mulanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa harta Akil untuk digunakan sebagai alat bukti.

Namun, dalam putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa sejumlah aset Akil Mochtar yang disita KPK sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.

 

2. Adrian Waworuntu (Seumur hidup dan denda Rp 1 miliar)

Vonis bagi koruptor terberat kedua dijatuhkan pada Adrian Waworuntu.

Selain Akil, ia menjadi koruptor kedua di Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Ia tersangkut kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002-2003.

Adrian yang sempat buron itu kemudian ditangkap pada 22 Oktober 2004.

Adrian Waworuntu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang.

Penampilan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Penampilan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).

3. Setya Novanto (Penjara 15 tahun)

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis itu dijatuhkan pada 24 April 2018.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

 

Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10/2016).Abba Gabrillin/KOMPAS.com Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10/2016).

4. Irman (Penjara 15 tahun)

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman divonis hukuman penjara 15 tahun.

Adapun hal tersebut menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat putusan hukuman bagi Irman, pada 19 April 2018.

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diperberat hukumannya dari sebelumnya hanya divonis 7 tahun penjara pada tingkat pertama.

Selain penjara, Irman juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat serta Rp 1 miliar.

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

5. Juliari Batubara (Penjara 12 tahun)

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com