Adrian yang sempat buron itu kemudian ditangkap pada 22 Oktober 2004.
Adrian Waworuntu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.
Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang.
3. Setya Novanto (Penjara 15 tahun)
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis itu dijatuhkan pada 24 April 2018.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim memutuskan, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.
4. Irman (Penjara 15 tahun)
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman divonis hukuman penjara 15 tahun.
Adapun hal tersebut menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat putusan hukuman bagi Irman, pada 19 April 2018.
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diperberat hukumannya dari sebelumnya hanya divonis 7 tahun penjara pada tingkat pertama.
Selain penjara, Irman juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat serta Rp 1 miliar.
5. Juliari Batubara (Penjara 12 tahun)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.