JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin, supaya menindaklanjuti vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).
Pasalnya, dalam putusan majelis hakim hari ini, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari tragedi Paniai dinyatakan terbukti.
Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak, yang merupakan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.
Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim
Hanya dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).
"Oleh mayoritas majelis hakim (Isak) dianggap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk pertanggungjawaban komando," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Kamis petang.
"Kami merekomendasikan untuk jaksa agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggungjawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini. Jaksa agung harus menemukan siapa komandan yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, kemudian mengajukan tuntutan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi
Ia juga mendesak agar Kejagung mencari pelaku-pelaku lain karena upaya sistematis penyerangan terhadap warga sipil dalam peristiwa berdarah ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.
Dalam proses hukum pelanggaran HAM berat ini, Kejagung hanya menjadikan Isak sebagai tersangka tunggal, sedangkan serangan terhadap warga sipil ini telah menewaskan empat orang dan melukai banyak warga lain.
"Kita berharap bahwa bukan hanya pelaku yang sebagai komandan yang harus dimintai pertanggungjawaban, tapi juga pelaku-pelaku yang berada di lapangan yang melakukan pembunuhan dan serangan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan mereka luka-luka," jelas Semendawai.
Ia juga mendorong Kejagung mengambil upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas Isak. Dissenting opinion dari 2 orang hakim HAM siang tadi dianggap dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kejagung mengajukan kasasi.
Baca juga: Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Komnas HAM: Hakim Adhoc Tragedi Paniai Belum Digaji
Hakim terbelah pendapatnya karena diduga Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali.
Pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure), tetapi secara de facto disebut terjadi, sehingga dianggap layak bertanggung jawab secara komando karena Danramil ketika itu memang tidak di tempat.
"Oleh karena itu kita dorong agar upaya hukum itu tetap dilakukan sehingga ini lebih ke perdabatan hukum. Perdebatan hukum ini memang ranahnya Mahkamah Agung (kasasi)," kata Semendawai.
Tragedi Paniai pecah pada 8 Desember 2014.
Sebanyak empat orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.
Baca juga: Komnas HAM Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai