Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Sebut RKUHP Masih dalam Proses Pengecekan Administrasi Belum Dikirim ke Istana

Kompas.com - 08/12/2022, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI belum dikirimkan ke Istana untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu proses administrasi berlangsung.

“Sepertinya masih dalam proses pengecekan, pengecekan administrasi. Iya masih belum (dikirim ke Istana),” ujar Dasco ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal

Ia pun menjelaskan setelah ditandatangani Jokowi, KUHP baru itu tidak langsung berlaku. Sebab, ada masa transisi selama 3 tahun setelah pengesahan.

“Jadi tiga tahun (dari pengesahan) baru berlaku,” ungkapnya.

Dasco menyampaikan DPR RI juga bakal membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi KUHP baru pada masyarakat.

“Kami akan membentuk semacam task force untuk menyosialisasikan RUU KUHP,” ucapnya.

Di sisi lain, Dasco mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas pengesahan KUHP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adalah hak dari setiap warga negara apabila masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi, ya silahkan saja,” ujarnya.

Baca juga: KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Diketahui, RKUHP telah resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (6/12/2022).

Proses pengesahan tetap berlangsung meski masih ada protes dari sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik jika pengesahan dilakukan secara terburu-buru.

Ia menuturkan proses pembuatan kitab hukum pidana telah dilakukan sejak 1963.

Yasonna pun meyakini bahwa uji materi yang diajukan oleh pihak yang tak puas bakal ditolak oleh MK.

“Apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak, substansinya apa, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji ditolak," sebut Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com