Salin Artikel

Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin, supaya menindaklanjuti vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Pasalnya, dalam putusan majelis hakim hari ini, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak, yang merupakan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Hanya dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

"Oleh mayoritas majelis hakim (Isak) dianggap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk pertanggungjawaban komando," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Kamis petang.

"Kami merekomendasikan untuk jaksa agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggungjawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini. Jaksa agung harus menemukan siapa komandan yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, kemudian mengajukan tuntutan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Ia juga mendesak agar Kejagung mencari pelaku-pelaku lain karena upaya sistematis penyerangan terhadap warga sipil dalam peristiwa berdarah ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.

Dalam proses hukum pelanggaran HAM berat ini, Kejagung hanya menjadikan Isak sebagai tersangka tunggal, sedangkan serangan terhadap warga sipil ini telah menewaskan empat orang dan melukai banyak warga lain.

"Kita berharap bahwa bukan hanya pelaku yang sebagai komandan yang harus dimintai pertanggungjawaban, tapi juga pelaku-pelaku yang berada di lapangan yang melakukan pembunuhan dan serangan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan mereka luka-luka," jelas Semendawai.

Ia juga mendorong Kejagung mengambil upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas Isak. Dissenting opinion dari 2 orang hakim HAM siang tadi dianggap dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kejagung mengajukan kasasi.

Hakim terbelah pendapatnya karena diduga Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali.

Pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure), tetapi secara de facto disebut terjadi, sehingga dianggap layak bertanggung jawab secara komando karena Danramil ketika itu memang tidak di tempat.

"Oleh karena itu kita dorong agar upaya hukum itu tetap dilakukan sehingga ini lebih ke perdabatan hukum. Perdebatan hukum ini memang ranahnya Mahkamah Agung (kasasi)," kata Semendawai.

Tentang Tragedi Paniai

Tragedi Paniai pecah pada 8 Desember 2014.

Sebanyak empat orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Penetapan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat baru terjadi pada Februari 2020, setelah Komnas HAM merampungkan penyelidikan dan menganggapnya memenuhi unsur sistematis dan meluas.

Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Kejaksaan Agung baru menindaklanjutinya dengan penyidikan pada Desember 2021, mengeklaim telah memeriksa 7 warga sipil, 18 orang dari kepolisian, 25 orang dari unsur TNI, serta 6 pakar selama 4 bulan.

Kejaksaan Agung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka walaupun yang bersangkutan hanya berstatus perwira penghubung Kodim Paniai dan dinilai tak punya kewenangan mengendalikan markas.

Padahal, dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusiaan dilakukan sistematis dan meluas, terlebih ada pertanggungjawaban rantai komando dalam tubuh TNI dari setiap tindakan sehingga tidak mungkin tindakan markas hanya melibatkan 1 orang.

Komnas HAM juga menduga bahwa Tragedi Paniai tidak bisa dilepaskan dari Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) ketika itu.

"Operasi sebesar itu masa penanggungjawabnya dia (IS)? Inilah problem pengadilan ini. Dakwaan jaksa berhenti pada peristiwa pagi itu. Komnas HAM melihat dia akibat dari peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan Pamrahwan. Dalam dakwaan jaksa tidak ada itu," jelas eks komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/18583391/komnas-ham-desak-kejagung-kasasi-dan-cari-aktor-tragedi-paniai-yang

Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke