JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka dugaan suap lelang jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan suap lelang jabatan yang menjerat.
Selain Latif, KPK juga menangkap sejumlah tersangka lain.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Sudah Tersangka, Bupati Bangkalan Hadir di Acara Antikorupsi, Pimpinan KPK: Sepantasnya Tidak Perlu
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Polda Jatim.
"Segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan cekal atas nama Abdul Latif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Undang Bupati Bangkalan Tersangka Suap di Hari Antikorupsi
Terpisah, Ali mengumumkan KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Selain itu, KPK juga telah mencekal 6 orang tersebut.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.