Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2022, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sepantasnya tidak diundang menghadiri Pembukaan Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Sebagai informasi, kehadiran Latif dalam acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya itu menjadi sorotan. Sebab, Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan. Sementara, acara itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau sudah tahu statusnya tersangka sepantasnya tidak perlu diundang,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Undang Bupati Bangkalan Tersangka Suap di Hari Antikorupsi

Nawawi mengaku tidak begitu mengetahui persoalan undangan yang dilayangkan kepada Latif. Namun, kata Nawawi, jika Latif telanjur diundang maka perlu dicantumkan catatan bahwa ia tidak harus datang ke acara itu.

Undangan bisa dihadiri oleh pejabat lain yang mewakili bupati.

“Cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet,” tutur Nawawi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran latif pada acara Pembukaan Hakordia.

Menurut Ghufron, selama KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Latif maka politikus muda itu masih tetap memiliki hak sebagai bupati.

Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

“Selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," ujar Ghufron, di sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022, Jakarta, Sabtu (3/12/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Suap diduga diberikan oleh kepala daerah dan sejumlah pejabat di daerah tersebut.

Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli 4 Jabatan Kadinas hingga Temuan KPK soal Kasus Lainnya

Status tersangka Abdul Latif Imron dibenarkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, kasus dugaan suap di daerah Pulau Madura itu telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencekal sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com