JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka dugaan suap lelang jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan suap lelang jabatan yang menjerat.
Selain Latif, KPK juga menangkap sejumlah tersangka lain.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Polda Jatim.
"Segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan cekal atas nama Abdul Latif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Terpisah, Ali mengumumkan KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Selain itu, KPK juga telah mencekal 6 orang tersebut.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/17572341/kpk-tangkap-bupati-bangkalan-segera-dibawa-ke-jakarta