Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Undang Bupati Bangkalan Tersangka Suap di Hari Antikorupsi

Kompas.com - 04/12/2022, 13:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, selama belum ada upaya penahanan oleh penyidik terhadap Abdul Latif Amin Imron, maka hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikekang.

Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

"Selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," ujar Ghufron, di sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022, Jakarta, Sabtu (3/12/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya, Jawa Timur itu turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin ImronKOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron
Menurut Ghufron, KPK melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang saat ini berstatus tersangka.

Selain itu, kata Ghufron, kehadiran Abdul Latif di acara Hakordia juga bukan sebagai tersangka KPK, melainkan sebagai Bupati Bangkalan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Belum Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK

Ghufron juga memastikan tidak ada pertemuan antara Abdul Latif dengan Firli Bahuri dalam peringatan Hakordia 2022 di Surabaya.

Dia juga memastikan kehadiran keduanya hanya bersifat sebagai undangan dan tidak terkait dengan penyidikan KPK terhadap Abdul Latif.

"Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron.

KPK menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan beberapa waktu lalu. Lelaki yang akrab disapa Ra Latif merupakan adik dari mendiang terpidana kasus suap dan pencucian uang Fuad Amin Imron.

Sang kakak meninggal pada 16 September 2019, saat masih menjalani masa hukuman selama 13 tahun penjara.

Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD dan 11 Kantor Dinas di Bangkalan

Menurut penyidikan KPK, Abdul Latif menerima suap terkait hasil asesmen lelang jabatan terhadap 4 posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan terhadap Abdul Latif kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com