Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Kompas.com - 07/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Setkab RI


KOMPAS.comKomisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural bersifat independen.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota KND periode pertama 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021.

Nama-nama anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik, yakni:

  • Dante Rigmalia, sebagai ketua merangkap anggota;
  • Deka Kurniawan, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  • Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota;
  • Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota;
  • Fatimah Asri Muthmainah, sebagai anggota;
  • Jonna Aman Damanik, sebagai anggota; dan
  • Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.

Baca juga: Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas

Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka juga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND. Namun, untuk periode pertama, ketua, wakil ketua dan anggota KND ditunjuk oleh presiden atas usul menteri.

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.

Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

Untuk dapat menjadi anggota KND, syarat yang harus dipenuhi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas, yakni:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berusia paling rendah 35 tahun;
  • mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat lima tahun;
  • berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
  • bersedia bekerja penuh waktu; dan
  • tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Pemberhentian pimpinan Komisi Nasional Disabilitas

Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2020, pimpinan KND akan diberhentikan dengan hormat jika:

  • meninggal dunia;
  • sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  • telah berakhir masa keanggotaannya; atau
  • mengundurkan diri.

Sementara itu, pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;
  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com