Salin Artikel

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota KND periode pertama 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021.

Nama-nama anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik, yakni:

Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas

Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka juga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND. Namun, untuk periode pertama, ketua, wakil ketua dan anggota KND ditunjuk oleh presiden atas usul menteri.

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.

Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

Untuk dapat menjadi anggota KND, syarat yang harus dipenuhi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas, yakni:

Pemberhentian pimpinan Komisi Nasional Disabilitas

Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2020, pimpinan KND akan diberhentikan dengan hormat jika:

  • meninggal dunia;
  • sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  • telah berakhir masa keanggotaannya; atau
  • mengundurkan diri.

Sementara itu, pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;
  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/01000011/pengangkatan-dan-pemberhentian-anggota-komisi-nasional-disabilitas

Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke