Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Kompas.com - 06/12/2022, 01:33 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Setkab RI

KOMPAS.com – Untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lalu, apakah Komisi Nasional Disabilitas itu?

Baca juga: Mulai Bekerja Setelah Dilantik, Ini Profil 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Apa itu KND?

Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pembentukan KND berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota KND periode pertama untuk tahun 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu.

Adapun tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas adalah untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Struktur organisasi Komisi Nasional Disabilitas

Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Anggota lembaga ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat, serta wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.

Secara struktural, Komisi Nasional Disabilitas terdiri dari tujuh orang yang meliputi:

  • Ketua merangkap anggota;
  • Wakil ketua merangkap anggota; dan
  • Lima orang anggota.

Tujuh orang anggota KND ini terdiri atas:

  • Empat anggota berasal dari unsur disabilitas yang harus merepresentasikan keberagaman disabilitas; dan
  • Tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND.

Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Setkab RI
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com