Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Kompas.com - 06/12/2022, 03:32 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKomisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lantas, apa tugas dan fungsi dari Komisi Nasional Disabilitas?

Baca juga: Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Tugas dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Mengacu pada peraturan ini, tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas, yaitu untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Adapun tugas Komisi Nasional Disabilitas adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi Nasional Disabilitas atau KND menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ;
  • advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
  • pelaksanaan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Jokowi Lantik 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Kedudukan Komisi Nasional Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Anggota KND yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND.

Secara struktural, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.

Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com