JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan draf RKUHP yang disahkan dan bertanggal 6 Desember 2022, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
Dalam penjelasannya, pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.
Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240, dan Pasal 241 RKUHP.
Pasal 240 mengatur tentang penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan di muka umum.
Baca juga: Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR
Sedangkan Pasal 241 berisi ketentuan jika penghinaan dilakukan dan disebarkan melalui teknologi informasi.
Dalam Pasal 240 Ayat (1) disebutkan penghinaan pada presiden atau lembaga negara di muka umum diancam podana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10.000.000).
Jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka ancaman pidana penjaranya meningkat menjadi maksimal 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan
Sedangkan Pasal 241 Ayat (1) menjelaskan penghinaan pemerintah atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi diancam pidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Jika tindakan itu menyebabkan kerusuhan, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.