JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022), sebagaimana tahapan pemilu yang telah ditetapkan lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat belum dapat ikut serta dalam tahapan ini.
Hal ini karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum juga diundangkan.
"Selama perppu belum disahkan pembentuk undang-undang, maka kami menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana jumlah provinsi dalam undang-undang tersebut adalah 34 provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan, Selasa.
"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka empat DOB (daerah otonom baru) belum kami masukan dalam agenda penyerahan dukungan DPD," ujarnya menambahkan.
Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan
Sebagai informasi, pada 6-15 Desember 2022 merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Kemudian, pada 16-29 Desember 2022, bakal calon anggota DPD menyerahkan formulir dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD milik KPU.
Akibat belum terbitnya Perppu Pemilu, Idham mengungkapkan, pihaknya belum dapat membentuk kantor dan sekretariat KPU di empat provinsi anyar yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Kami belum bisa membentuk KPU di empat DOB tersebut tanpa perppu disahkan," katanya.
Oleh karenanya, pengumuman penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI tetap akan dilakukan melalui kantor KPU di 34 provinsi.
"Kami telah minta ke rekan KPU provinsi se-Indonesia dan KIP Aceh agar melakukan pengumuman dan sosialisasi secara masif sehingga para pihak yang sekiranya bakal memproses diri menjadi bakal calon DPD RI dapat mengetahui informasi dengan sebaik-baiknya dan mengetahui kapan penyerahan dukungan DPD berakhir," ujar Idham.
Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto
Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk ditandatangani.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/12/2022). Disebutkan draf Perppu Pemilu sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.
"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya lagi.