Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Kompas.com - 05/12/2022, 17:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengundi nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum terbit.

Undian untuk seluruh partai politik ini merupakan mekanisme yang telah diberlakukan pada Pemilu 2019.

"Yang jelas tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta Pemilu 2024. Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam acara Peluncuran Kanal Pemilu dan Talkshow Nasional, yang digelar Tribunnews di Menara Kompas, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto

Saat ini, draf Perppu Pemilu masih berproses di pemerintah. Perppu ini disebut akan memasukkan ketentuan dihapusnya undian nomor urut partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Usul dihapusnya nomor undian ini awalnya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada September 2022.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Namun, Perppu Pemilu tak kunjung terbit. Sehingga, ketentuan-ketentuan yang berlaku soal tahapan pemilu masih merujuk pada aturan yang menginduk ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apabila perppu tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang sampai 14 Desember 2022, maka kami akan menggunakan norma-norma yang efektif berlaku di dalam UU Pemilu, dalam hal ini Pasal 179 ayat (3) jo Pasal 137 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, 9 partai politik lain, kini tengah diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, berbarengan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com