JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengundi nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum terbit.
Undian untuk seluruh partai politik ini merupakan mekanisme yang telah diberlakukan pada Pemilu 2019.
"Yang jelas tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta Pemilu 2024. Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam acara Peluncuran Kanal Pemilu dan Talkshow Nasional, yang digelar Tribunnews di Menara Kompas, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto
Saat ini, draf Perppu Pemilu masih berproses di pemerintah. Perppu ini disebut akan memasukkan ketentuan dihapusnya undian nomor urut partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Usul dihapusnya nomor undian ini awalnya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada September 2022.
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.
Namun, Perppu Pemilu tak kunjung terbit. Sehingga, ketentuan-ketentuan yang berlaku soal tahapan pemilu masih merujuk pada aturan yang menginduk ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Apabila perppu tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang sampai 14 Desember 2022, maka kami akan menggunakan norma-norma yang efektif berlaku di dalam UU Pemilu, dalam hal ini Pasal 179 ayat (3) jo Pasal 137 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.
Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, 9 partai politik lain, kini tengah diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, berbarengan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.